Pemberlakuan PPKM Darurat : Di Pulau Jawa Dan Bali

Pemberlakuan PPKM Darurat : Pemerintah secara resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung mulai 3- 20 Juli 2021. Masyarakat pun harus bijak beraktivitas selama adanya PPKM Darurat.

Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah.

ppkm darurat
Wajib Mawas Diri & Patuhi Protokol Kesehatan

Masyarakat juga diminta dapat memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan. Juga dari tempat tujuan kembali ke rumah, maupun kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19, agar tidak berlarut-larut dalam krisis.

Pada prinsipnya, kegiatan masyarakat tidak akan terhenti sepenuhnya. Hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut pendistribusianya.

Kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. PPKM Darurat diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 di suatu wilayah.

Penerapan PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level. Sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.  

Baca juga : 7 Cara Tetap Aman Olahraga di Tengah Pandemi Covid-19

Dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke masing- masing pemerintah daerah untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional. Secara rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina COVID-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan pun dilakukan secara daring/online.

Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam. Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis,

dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan rapid antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Semoga pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan maksimal sehingga dapat menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di negeri kita tercinta Indonesia,

sebab bila pandemi ini tidak lekas membaik maka bisa dipastikan semua sektor penting di Negara kita akan mengalami kemunduran yang signifikan sehingga berdampak kepada kemerosotan produktifitas suatu bangsa dalam berbagai aspek.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *